Pengertian Strok Hemoragik

Rabu, 04 Mei 2011



  


Strok Hemoragik merupakan manifestasi klinik dari gangguan fungsi serebral, baik fokal maupun menyeluruh (global), yang berlangsung dengan cepat, berlangsung lebih dari 24 jam, atau berakhir dengan maut, tanpa ditemukannya penyebab selain daripada gangguan vaskular.
untuk klasifksai biasanya pada :
Perdarahan Intraserebral (PIS): perdarahan yang terjadi di dalam jaringan otak.
Perdarahan Subaraknoid (PSA): perdarahan yang terjadi pada ruang subaraknoid
Bagi teman-teman yang berminat untuk artikel diatas, teman-teman bisamendownloadnya disini. file yang sudah terbentuk makalah presentasi yang lengkap dengan pendahuluan , definisi, Patofisiologi dl. 

tapi jangan lupa untuk tinggalkan pesan atau comentnya ok.....!!! 

HAK PASIEN TERHADAP DOKTER ATAU RUMAH SAKIT


Akhir-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia barat yang mempeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya.

Salah satu tujuan dari hukum adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan.
Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi.
Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat, hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi.
Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.
Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukum untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten. Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan pihak pemberi pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.
Hubungan Antara Pasien Dengan Tenaga Medis
Menurut Kartono, hubungan pasien dan dokter saat ini tidak lagi feodalistik di mana pasien biasanya pasrah dan menyerah pada dokter. Kini pasien semakin sadar bahwa dirinya sebagai konsumen mengeluarkan biaya untuk mendapat pelayanan yang baik dari dokter sehingga ketika hasilnya tidak sesuai dengan harapan maka konflik sangat mungkin terjadi.
Dalam era kesadaran konsumen sekarang selain pasien yang semakin sadar akan haknya, dokter pun membutuhkan pasien walau mereka lebih sering membantah hal ini.
Pasien pada umumnya ingin cepat sembuh dan mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan. Selain itu pasien juga ingin agar setiap pertanyaannya dijawab tuntas. Sementara dokter punya harapan pasiennya akan menurut dan tidak banyak bertanya. Perbedaan ini, menurut dia, merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik antara dokter dan pasien.
Menghadapi hal tersebut, lanjut Kartono, satu hal yang harus disadari dokter adalah keadaan emosi pasien. Setiap pasien yang datang ke dokter, apalagi ke rumah sakit, akan merasa stres. Hal ini disebabkan keadaan penyakitnya dan lingkungan rumah sakit yang berbeda dengan dirinya. Dengan begitu pasien lebih cenderung memakai emosi dalam bertindak. Dan jika sikap dokter tidak tepat, maka pasien akan mudah marah dan tersinggung.
Konsep sakit yang berbeda, menurut Kartono, merupakan faktor lain penyebab konflik. Bagi pasien, ada yang menganggap sakit itu sebagai ancaman serius, namun ada juga yang menganggap sakit itu sebagai peluang untuk mendapatkan perhatian lebih dari teman atau keluarga. Bahkan ada yang menganggap sakit kesempatan untuk bolos kerja. Sementara bagi dokter, penyakit seorang pasien hanyalah salah satu problem di antara sekian banyak pasien lainnya. Sehingga pendekatan yang dipakai dokter umumnya teknikal rasional. Jika pasien panik melihat darah keluar dari tubuhnya dan ingin segera masuk ICU, dokter belum tentu berpikir serupa.
Semua perbedaan tersebut, kata Kartono, dapat diselesaikan melalui komunikasi dan itu harus dimulai dari dokter. Kadang klaim seorang pasien itu bukan berpangkal dari masalah benar atau salah, tapi dari rasa ketidakpuasan. Untuk itu tidak ada jalan selain berusaha mengerti dan berkomunikasi dengan pasien dengan baik.
Konflik antara dokter dan pasien tidak perlu terjadi seandainya dokter benar-benar memahami hak pasien. Menurut salah seorang anggota dewan pembina RS Honoris, Doktor Herkutanto, hanya ada dua dasar yang membuat dokter bisa menolak memberi informasi medis pada pasiennya. Pertama jika membahayakan jiwa sang pasien dan kedua jika pasiennya tidak cakap, misalnya sakit jiwa atau masih anak-anak.
Kasus hukum dalam hubungan dokter dan pasien terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara keharusan dan kenyataan. Disanalah letak pentingnya medical record untuk penyesuaian. Sayangnya hingga kini persepsi tentang medical record itu masih salah, banyak dokter yang beranggapan bahwa rekam medis hanyalah catatan pengingat bagi dirinya. Untuk menghindari hal tersebut maka hubungan dokter dengan pasien perlu dibina dengan baik.
Pola hubungan pasien dengan dokter secara umum dapat dibagi atas tiga macam bentuk :
1.Priestly model (paternalistic), dalam hubungan ini dokter menjadi lebih dominan dibanding dengan pasien.
2.Collegial model, dalam hubungan antara pasien dengan dokter lebih bersifat sebagai mitra.
3.Engineering model, dalam hubungan ini pasien menjadi lebih dominan dibanding dengan dokter.

Hak Pasien
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran. Pasien juga berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatannya.
Hak pasien yang lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion), juga berhak untuk mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit pasien.
Hak-hak pasien juga dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 14 undang-undang tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.
Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada akhir Oktober 2000 juga telah berikrar tentang hak dan kewajiban pasien dan dokter, yang wajib untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh dokter di Indonesia. Salah satu hak pasien yang utama dalam ikrar tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, serta hak atas rahasia kedokteran terhadap riwayat penyakit yang dideritanya.
Hak menentukan nasibnya sendiri berarti hak memilih dokter, perawat dan sarana kesehatannya dan hak untuk menerima, menolak atau menghentikan pengobatan atau perawatan atas dirinya, tentu saja setelah menerima informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatan atau penyakitnya.
Sementara itu, pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan informasi yang benar kepada dokter dengan i’tikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat, baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya, dan kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter.
Proses untuk ikut menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pasien setelah mendapatkan cukup informasi, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah kesepakatan yang jelas (informed consent). Di Indonesia ketentuan tentang informed consent ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent ini adalah :
  1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
  2. Semua tindakan medis memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
  3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang cukup tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
  4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
  5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Tidak boleh menahan informasi, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat atau paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
  6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan akan diambil. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis.

Masalah Hukum dalam Pelayanan Kesehatan


Hukum ditetapkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun hukuman penjara. Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang tenaga medis :


a.Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.

b.Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil barang yang  tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.

c.Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.

d.False imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan sesuai dengan perintah dokter.

e.Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.

f.Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.

g.Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien. Setiap orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya.

PENGERTIAN DAN TUJUAN ILMU KEBIDANAN


Pengertian Ilmu Kebidanan :
Ilmu Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa yang berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.

Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.

Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan.
  1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
  2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
  3. Menjaga privacy setiap individu
  4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
  5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
  6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
  7. Menghasilkan tindakan yg benar
  8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
  9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
  10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
  11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
  12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
  13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
  14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab Seorang Bidan
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a.  Hak Pasien
     Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
  5. Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
  6. Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
  7. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
  9. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
  10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
  • Alternatif terapi lainnya
  • Prognosisnya
  • Perkiraan biaya pengobatan
    12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan
          dengan penyakit yang dideritanya.
    13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan
          serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang
          penyakitnya.
    14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
    15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
          mengganggu pasien lainnya.
    16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
    17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
    18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.

b. Kewaiiban Bidan
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
  2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
  3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
  5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
  8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
  9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  10. Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
  11. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Kesimpulan 
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan

Hari Besar Negara Republik Indonesia

Senin, 02 Mei 2011

Bulan Januari
01 Januari - Tahun Baru Masehi
01 Januari - Hari Perdamaian Dunia
05 Januari - HUT Korps Wanita Angkatan Laut
10 Januari - Hari Tritura
10 Januari - Hari Lingkungan Hidup Indonesia
15 Januari - Hari Peristiwa Laut atau Samudera
25 Januari - Hari Gizi
25 Januari - Hari Kusta Internasional
Bulan Februari
02 Februari - Hari Lahan Basah Sedunia (konvensi Ramsar)
09 Februari - Hari Pers Nasional
13 Februari - Hari Farmasi

Bulan Maret
01 Maret - Hari Kehakiman Indonesia
06 Maret - Hari Kostrad
06 Maret - Hari Konvensi CITES (perdagangan satwa liar)
08 Maret - Hari Wanita Internasional
09 Maret - Hari Wanita Indonesia
10 Maret - Hut PARFI
11 Maret - Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
18 Maret - Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret - Hari Kehutanan Dunia
22 Maret - Hari Air Internasional
23 Maret - Hari Metereologi Sedunia
24 Maret - Hari Peringatan Bandung Lautan Api
30 Maret - Hari Film Indonesia

Bulan April
01 April - HUT Bank Dunia
06 April - Hari Nelayan Indonesia
07 April - Hari Kesehatan Indonesia
09 April - Hari Penerbangan Nasional
19 April - Hari HANSIP
21 April - Hari Kartini
22 April - Hari Bumi / Earth Day / KTT Bumi
24 April - Hari Angkutan Nasional
27 April - Hari Lembaga Pemasyarakatan Indonesia

Bulan Mei
01 Mei - Hari Buruh Internasional
01 Mei - Hari Peringatan Pernbebasan Irian Barat
02 Mei - Hari Pendidikan Nasional
03 Mei - Hari Surya
05 Mei - Hari Lembaga Sosial Desa
08 Mei - Hari Palang Merah Internasional
11 Mei - Hari POM TNI
17 Mei - Hari Buku Nasional
20 Mei - Hari Kebangkitan Nasional

Bulan Juni
01 Juni - Hari Lahirnya Pancasila
03 Juni - Hari Pasar & Modal Indonesia
05 Juni - Hari Lingkungan Hidup Sedunia
21 Juni - Hari Krida Pertanian
22 Juni - HUT Kota Jakarta
23 Juni - Hari Konvensi Bonn
24 Juni - Hari Bidan Indonesia
29 Juni - Hari keluarga Nasional

Bulan Juli
01 Juli - Hari Bhayangkara
01 Juli - Hari Anak-anak Indonesia
05 Juli - Hari Bank Indonesia
09 Juli - Hari Peluncuran Satelit Palapa
12 Juli - Hari Koperasi Indonesia
22 Juli - Hari Kejaksaan
23 Juli - Hari Anak Nasional

Bulan Agustus
08 Agustus - Hari ASEAN
10 Agustus - Hari Veteran Nasional
14 Agustus - Hari Pramuka
17 Agustus - Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus - Hari Konstitusi Indonesia
19 Agustus - Hari Departemen Luar Negeri
21 Agustus - Hari Maritim Nasional
24 Agustus - HUT TVRI

Bulan September
01 September - Hari POLWAN
04 September - Hari Pelanggan Nasional (mulai 2003)
08 September - Hari Aksara
08 September - Hari Pamong Praja
09 September - Hari Olahraga Nasional
11 September - Hari Radio Republik Indonesia
17 September - Hari Perhubungan Nasional
24 September - Hari Agraria Nasional / Hari Tani
27 September - Hari ParPostel
28 September - Hari Kereta Api
29 September - Hari Sarjana
30 September - Hari Pemberontakan PKI

Bulan Oktober
01 Oktober - Hari Kesaktian Pancasila
02 Oktober - Hari Batik Dunia
05 Oktober - HUT Tentara Nasional Indonesia
09 Oktober - Hari Surat Menyurat Internasional
10 Oktober - Hari Cuci tangan Sedunia
14 Oktober - Hari Pangan Sedunia
15 Oktober - Hari Hak Asasi Binatang
16 Oktober - Hari Parlemen RI
24 Oktober - HUT PBB
24 Oktober - Hari Dokter Indonesia
27 Oktober - Hari Penerbangan Nasional
28 Oktober - Hari Sumpah Pemuda
30 Oktober - Hari Keuangan

Bulan November
03 November - Hari Kerohanian
10 November - Hari Pahlawan
12 November - Hari Kesehatan Nasional
14 November - Hari BRIMOB
16 November - Hari Konferensi Warisan Dunia
21 November - Hari Pohon
25 November - Hari Guru / HUT PGRI

Bulan Desember
01 Desember - Hari AIDS sedunia
02 Desember - Hari Konvensi Ikan Paus
03 Desember - Hari Penderita Cacat
04 Desember - Hari Artileri
09 Desember - Hari Anti Korupsi Dunia
09 Desember - Hari Armada RI
10 Desember - Hari HAM
12 Desember - Hari Transmigrasi
15 Desember - Hari Infantri
15 Desember - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
19 Desember - HUT Tentara Nasional Indonesia
20 Desember - Hari Sosial
22 Desember - Hari Ibu
22 Desember - Hari Sosial
22 Desember - Hari Korps Wanita Angkatan Darat
25 Desember - Hari Natal
29 Desember - Hari Keanekaragaman Hayati

HARI-HARI BESAR DUNIA

1 Januari: Hari Kusta Internasional
1 Januari: Tahun Baru
1 Januari: Hari Perdamaian Dunia
27 Januari: Hari Internasional Holocaust
2 Februari: Hari Lahan Basah Internasional
4 Februari: Hari Kanker Dunia
12 Februari: Hari Darwin
14 Februari: Hari Hari Valentine
15 Februari: Hari Kanker Anak-anak Sedunia
20 Februari: Hari Keadilan Sosial Sedunia
21 Februari: Hari Bahasa Ibu Internasional
22 Februari: Hari Kepanduan Sedunia
22 Februari: World Thinking Day
1 Maret: Hari Ginjal Sedunia
5 Maret: Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar)
8 Maret: Hari Perempuan Internasional
15 Maret: Hari Hak Konsumen Sedunia
20 Maret: Hari Dongeng Sedunia
21 Maret: Hari Hening Sedunia
21 Maret: Hari Anti Rasis dan Diskriminasi Internasional
21 Maret: Hari Puisi Sedunia
21 Maret: Hari Down Syndrome
22 Maret: Hari Air Sedunia
23 Maret: Hari Meterologi Sedunia
24 Maret: Hari Tuberkolosis Internasional
27 Maret: Hari Teater Internasional
1 April: Hari Diam
1 April: April Mop
2 April: Hari Peduli Autisme Sedunia
2 April: Hari Buku Anak Sedunia
4 April: Hari Peduli Ranjau dan Bantuan Untuk Penanggulangannya
7 April: Hari Kesehatan Internasional
17 April: Hari Hemophilia Sedunia
18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika
22 April: Hari Pohon
22 April: Hari Bumi
23 April: Hari Buku Sedunia
25 April: Hari malaria Sedunia
26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
28 April: Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia
29 April: Hari Tari Internasional
1 Mei: Hari Ketawa Sedunia
1 Mei: Hari Asma Sedunia
1 Mei: Hari Migrasi Burung Sedunia
1 Mei: Hari Perdagangan Berkeadilan Dunia
1 Mei: Hari Bike to Work
1 Mei: Hari Buruh
3 Mei: Hari Pers Sedunia
4 Mei: Hari Pemadam Kebakaran Internasional
5 Mei: Hari Bidan Internasional
8 Mei: Hari Palang Merah Internasional
8 Mei: Hari Orang tua
10 Mei: Hari Lupus Sedunia
12 Mei: Hari Perawat Internasional
15 Mei: Hari Keluarga Internasional
17 Mei: Hari Komunikasi Internasional
17 Mei: Hari Internasional Melawan HomoPhobia
21 Mei: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
22 Mei: Hari Keanekaragaman Hayati
29 Mei: Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB
31 Mei: Hari Tanpa Tembakau Sedunia
1 Juni: Hari Ayah
1 Juni: Hari Susu Sedunia
4 Juni: Hari Anak Korban Perang
5 Juni: Hari Lingkungan Hidup Sedunia
8 Juni: Hari Laut Sedunia
14 Juni: Hari Donor Darah
17 Juni: Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
21 Juni: Hari Musik Dunia
26 Juni: Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional
26 Juni: Hari Anti Narkoba Internasional
11 Juli: Hari Populasi Sedunia
17 Juli: Hari Keadilan Internasional
23 Juli: Hari Tanpa Televisi
1-7 Agustus: Hari Asi Sedunia
8 Agustus: HUT ASEAN
9 Agustus: Hari Masyarakat Adat Internasional
12 Agustus: Hari Remaja Internasional
13 Agustus: Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional
23 Agustus: Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya
30 Agustus: Hari Internasional Penghilangan Paksa
4 September: Hari Jilbab Internasional
8 September: Hari Aksara Internasional
8 September: Hari Rabies Sedunia
15 September: Hari Demokrasi Internasional
16 September: Hari Ozon Internasional
19 September: Hari Internasional Berbicara Seperti Bajak Laut
21 September: Hari Alzheimer Sedunia
22 September: Hari Bebas Kendaraan Bermotor
26 September: Hari Bahasa Eropa
26 September: Hari Biseksual
26 September: Hari Kontrasepsi Sedunia
28 September: Hari Jantung Sedunia
28 September: Hari Hak Untuk Mendapatkan Informasi
30 September: Hari Penerjemah Internasional
1 Oktober: Hari Arsitektur Sedunia
1 Oktober: Hari Habitat Dunia
1 Oktober: Hari Reduksi Risiko Bencana Dunia
1 Oktober: Hari Vegetarian sedunia
1 Oktober: Hari Lanjut Usia Internasional
2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional
2 Oktober: Hari Hewan Ternak Sedunia
4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
9 Oktober: Hari Pos Dunia
9 Oktober: Hari Surat-menyurat Internasional
10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
10 Oktober: Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
15 Oktober: Hari Wanita Pedesaan Sedunia
16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
17 Oktober: Hari Penanggulangan Kemiskinan Sedunia
18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
24 Oktober: HUT Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
1 November: World Usability Day
1 November: Hari Vegetarian Sedunia
6 November: Hari Internasional Bagi Penyelamatan Lingkungan dari Perang dan Konflik Bersenjata
9 November: Hari Penemu
9 November: Hari Kebebasan Sedunia
14 November: Hari Diabetes Sedunia
16 November: Hari Toleransi Internasional
17 November: Hari Pelajar Internasional
17 November: Hari Kanker Paru-Paru Sedunia
19 November: Hari Geogprahic Information System
19 November: Hari Pria Internasional
20 November: Hari Anak Internasional
21 November: Hari Halo Sedunia
21 November: Hari Televisi Sedunia
24 November: Hari Evolusi
25 November: Hari Internasional Kekerasan Terhadap Perempuan
26 November: Hari Tanpa Belanja
29 November: Hari Solidaritas Internasional Bagi Rakyat Palestina
1 Desember: Hari Aids Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
5 Desember: Hari Internasional Sukarelawan
7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
9 Desember: Hari Anti Korupsi Internasional
10 Desember: Hari Deklarasi HAM
10 Desember: Hari Hak Asasi Binatang
11 Desember: Hari Gunung Internasional
18 Desember: Hari Migran Internasional
19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
20 Desember: Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
22 Desember: Hari Ibu
27 Desember: HUT Bank Dunia

Bagaimana cara menambah tinggi badan....??

Kamis, 28 April 2011


Apakah anda ingin bertambah tinggi badan?

Entah kenapa, saya jadi teringat kata-kata iklan diatas, yang selalu terbaca ketika jaman dulu masih hobi membaca komik.Mendapatkan postur tinggi badan yang ideal adalah  impian banyak orang terutama bagi yang ingin menjaga penampilan dan meningkatkan kepercayaan diri. Apa yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan tinggi badan yang maksimal?
Silahkan membaca dan mencoba informasi berikut:
  1. Nutrisi makanan
    Vitamin :  zat organik yang diperlukan untuk kehidupan dan penting untuk pertumbuhan manusia. Diet yang seimbang sangat dianjurkan untuk menerima asupan gizi yang tepat. Suplemen memang bisa membantu jika diperlukan, namun tetap tidak bisa dijadikan pengganti makanan.
    1. Vitamin A
      Berguna mendorong pertumbuhan dan tulang yang kuat, alat bantu dalam menjaga kulit, rambut, gigi dan gusi yang sehat, dan membantu membangun ketahanan terhadap infeksi. Ditemukan pada: hati, wortel, kuning telur, sayuran hijau dan kuning, susu,margarin, dan buah-buahan merupakan sumber vitamin A terbaik.
      Masih banyak lagi sumber vitamin penting lainnya, diantaranya Vitamin B1, C, D, F, K. untuk sementara waktu, kawan bisa cari sendiri contoh vitamin diatas. (Kalau ada waktu akan saya cari lagi)
    2. Mineral
      Zat mineral membentuk sebagian besar tulang dan gigi dan membantu mengatur fungsi tubuh lainnya. Contoh dari zat mineral untuk menambah tinggi badan yaitu: Susu/produk susu, sarden, kacang kedelai, kacang kering, dan sayuran hijau mengandung banyak kalsium. Usahakan konsumsi sebanyak 600 sampai 1500 mg per hari (dianjurkan).Ditambah zat penting lainnya seperti krom, zat besi, magnesium, sodium, dll.
    3. Protein
      Kebutuhan protein setiap orang bisa berbeda beda, tergantung pada kondisi fisik, umur, dll. Biasanya orang yang masih muda membutuhkan banyak protein untuk memenuhi takaran gizinya. Konsumsi makanan protein yang mengandung asam amino diperlukan untuk membangun jaringan, seperti ditemukan dalam makanan organ hewan seperti daging, unggas, makanan laut, telur, susu dan keju dengan takaran yang tepat.
    4. Air Putih
    5. 6-8 gelas sehari sangat dianjurkan dan jangan suka menahan rasa kencing
  2. Makanlah dengan kandungan gizi yang tepat, jangan terlalu memaksakan diet selama masa pertumbuhan.
  3. Latihan atau olah raga
    1. Memijat bagian lutut
    2. Usahakan sampai terasa geli, kalau bisa suruh orang lain melakukannya. Memijat lutut dengan tangan Anda memungkinkan lutut anda untuk mempublikasikan pertumbuhan bahan kimia yang membantu Anda tumbuh tulang Anda.
    3. Peregangan (stretching)
    4. Peregangan adalah bentuk yang paling efektif berolahraga untuk meningkatkan ketinggian. Melakukan latihan stretching dengan teratur dapat menambahkan beberapa inci ekstra tinggi Anda, bahkan pendek setelah pertumbuhan Anda telah berhenti.
    5. Renang
    6. Jogging
    7. Naikkan ketinggian tempat duduk sepeda, ketika bersepeda.
  4. Cara meninggikan badan melalui pola tidur
    1. Tidur yang dianjurkan antara 8-10 jam perhari. Buat yang suka bergadang, silahkan puas dengan tubuh sekarang
    2. Usahakan posisi tubuh lurus pada saat tidur.
    3. Gunakan kasur yang \”baik\” (yang mampu memberikan sokongan pada tubuh kita)
    4. Ini bertujuan untuk menjaga tulang belakang tetap lurus selama tidur. Jangan gunakan kasur yang bersifat terlalu lentur/lembek.Pola postur tubuh yang baik akan menambah tinggi badan juga. Tiru pola duduk, berdiri dan tidur yang bagus.
Intinya, tubuh kita memang butuh dilatih dan juga diberi asupan gizi yang cukup demi mendapatkan tinggi badan yang ideal. Kalau tidak sering latihan maka tidak ada jalan untuk menjadi sukses dalam hal meninggikan badan ini.
Lalu bagaimana jika kita sudah berumur atau tidak muda lagi? Masih bisakah menambah tinggi badan lagi? Silahkan sharing pendapat anda..